Oknum Karyawan PKS Gunung Bayu Rangkap Vendor Terkesan Dilindungi

    Oknum Karyawan PKS Gunung Bayu Rangkap Vendor Terkesan Dilindungi
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Manajemen PTPN IV Regional II disinyalir melakukan pembiaran, bahkan melindungi salah seorang oknum karyawan, menjabat krani timbang di Unit PKS Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/11/2024), sekira pukul 11.45 WIB.

    Pasalnya, oknum karyawan berinisial Sup merangkap sebagai vendor CV Masnani, pelaksana rekanan PTPN IV, terkait pengadaan jasa angkutan janjangan kosong dari PKS Gunung Bayu menuju ke lokasi TBM-0, Afdeling 3-4-5-6 dan Afdeling 8, Unit Kebun Gunung Bayu.

    "Vendor angkutan tankos, Masnani di seluruh areal TBM-0, bang, " sebut salah seorang Mandor I di salah satu Afdeling Kebun Gunung Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, selaku oknum karyawan PTPN IV Regional II Unit PKS Gunung Bayu dilarang dan ada sanksinya apabila berperan sebagai pelaku bisnis atau rekanan pengadaan barang dan jasa di perusahaan berplat merah ini.

    "Manajemen perusahaan milik pemerintah atau BUMN secara tegas telah memberlakukan larangan bagi setiap karyawan, berperan sebagai pelaku bisnis atau sebagai pihak rekanan PTPN IV, " tandas nara sumber.

    Terpisah, oknum karyawan PKS Gunung Bayu berinisial Sup tidak dapat dikonfirmasi soal angkutan janjangan kosong yaitu vendor Masnani dan saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, telah memblokir kontak selularnya.

    Sementara, Manajer PKS Gunung Bayu, Rahyumi saat dihubungi melalui pesan percakapan selular merespon dan menyampaikan tanggapan serta, akan meminta klarifikasi dari oknum karyawan tersebut.

    "Terimakasih infonya bg. Akan ku tindak lanjuti memanggil nama ybs, " sebut dalam pesan singkat, Senin (11/11/2024/, sekira pukul 12.59 WIB.

    Kemudian, Rahyumi, selaku Manajer PKS Gunung Bayu menambahkan, berdalih oknum karyawan berinisial Sup saat ini tidak melaksanakan kegiatan angkutan jangkos di PKS Gunung Bayu.

    "Kegiatan itu sudah lama dan sekarang tidak dikerjakan lagi, " sebut Manajer PKS Gunung Bayu.

    Sebelumnya diberitakan, bahwa setiap karyawan di perusahaan BUMN dilarang berbisnis di lingkup pekerjaannya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi karyawan, krani timbang di Unit PKS Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (11/11/2024), sekira pukul 09.00 WIB.

    Pasalnya, oknum karyawan berinisial "SUP" merangkap sebagai pihak rekanan, angkutan janjangan kosong yaitu, material limbah padat hasil olahan tandan buah segar kelapa sawit dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman.

    "Manajemen perusahaan melarang dan akan diberi sanksi oleh pihak manajemen apabila oknum karyawan berbisnis sebagai rekanan PTPN IV itu, " ungkap pria, tak ingin identitasnya disebut.

    Lebih lanjut, nara sumber menjelaskan, oknum karyawan "SUP" yang menerima SPB janjangan kosong kelapa sawit yang dimanfaatkan oleh PTPN IV sebagai tambahan pupuk di areal Tanaman Belum Menghasilkan.

    "Armada truck bermuatan jankos, setelah menerima SPB tujuan bongkarnya di areal Afdeling Kebun Gunung Bayu, malah bongkar muatannya di lokasi lain, " jelas nara sumber mengakhiri.

    simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kenang Jasa Pahlawan, Koramil 06/Marbau...

    Artikel Berikutnya

    Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami