Latif Digeledah dan Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Perkaranya

    Latif Digeledah dan Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Perkaranya
    AS Alias Latif berikut barang bukti miliknya Narkotika jenis Ganja saat berada di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial AS alias Latif (36) di sekitaran kediamannya tepatnya di Talong, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (08/11/2021) sekira jam 17.00 WIB.

    Informasi diperoleh, Latif diringkus setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, di sekitar lokasi penangkapan kerap terjadi tindak penyalahgunaan narkotika.

    Petugas berbekal informasi itu, segera menindaklanjuti dan setibanya di lokasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria, Latif.

    Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas mendatangi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dilakukan penggeledahan tubuh terhadap Latif.

    Usaha petugas tidak sia-sia, mendapati barang bukti narkotika jenis ganja pada saat penggeledahan tubuhnya dilakukan petugas tanpa perlawanan.

    Latif pun pasrah, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebentuk satu gulungan kertas berwarna coklat dan setelah dibuka, isinya daun ganja.

    Dalam laporan tertulis, isi bungkusan itu berisi narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang barang bukti milik Latif seberat 1, 39 gram berat kotor berikut diamankan 1 unit handphone bermerk Nokia warna hitam.

    Masih di lokasi, Latif diinterogasi petugas dan Ia mengaku ganja itu miliknya yang rencananya akan dipakainya sendiri serta menyebutkan, Ia memperoleh barang haram itu dari temannya di seputaran Dolok Sinumbah.

    Personil Satres Narkoba Polres Simalungun, Tim Opsnal Idik II dipimpin IPDA Rudi Hartono selanjutnya memboyong AS alias Latif ke Mako Polres Simalungun, berikut barang bukti miliknya.

    Atas perbuatannya AS alias Latif menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Penyalahgunaan Narkotika dan terancam mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

    Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, diteruskan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, melalui pesan Aplikasi Whasapp Grup Unit Pers Polres Simalungun membenarkan penangkapan itu.

    "Tersangka AS alias Latif memiliki narkotika jenis ganja dan saat ini kasusnya masih didalami, melanjutkan proses hukum terhadapnya, " sebut AKP Adi Haryono, SH dalam pesan selular. (rel)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri FGD Smart City, Wakil Bupati Simalungun:...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami